Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 152 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kota Administrasi pada Pasal 68 ayat (2) dan (1) untuk tugas dan fungsi Keluraha mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kelurahan menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
b. Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkupntugas dan fungsinya;
c. Pelaksanaann kegiatan pemerintahan Kelurahan;
d. Pelaksaan pemberdayaan Masyarakat Kelurahan;
e. Pelaksanaan pelayanan Masyarakat Kelurahan;
f. Pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum Kelurahan;
g. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
h. Pembinaan dan koordinasi organisasi dan Lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
i. Pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
j. Pentepan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
k. Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/asset Kelurahan;
l. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan; dan
m. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud, Kelurahan melaksanakan fungsi:
a. Pelaksanaan penanganan segera. Pemeliharaan dan perawatan prsarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
b. Fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan pemukiman Masyarakat Kelurahan;
c. Fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
d. Fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada Masyarakat serta Pemantauan Putus Sekolah (APS) dan penerima manfaatn Kartu Jakarta Pintar (KJP);
e. Fasilutasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usian Dini (PAUD) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM);
f. Fasilitasi penyelenggaraan Gerkaan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan pemantauan jentik nyamuk;
g. Fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu (Posbindu), Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta Rukun Warga (RW) siaga; dan
h. Fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA)