PPID - Wilayah

Tugas dan Fungsi PPID

GAMBARAN UMUM PELAKSANAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK 


A. Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi Publik 

Pada pelaksanaan tugas pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik melalui PPID Kelurahan Kebon Jeruk dengan didukung oleh produsen data dari Unsur UKPD terkait yang berkantor di Kelurahan Kebon Jeruk. Daftar Informasi Publik (DIP) dipublikasikan melalui website https://kelurahankebonjeruk.com/kelurahan/kelkebon-jeruk dengan dibantu oleh Suku Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Barat. Dengan dipublikasikannya DIP melalui website tersebut diharapkan masyarakat dapat mengakses informasi secara online dengan mudah. Pengelolaan DIP tersebut telah berjalan, namun belum dilaksanakan secara maksimal karena keterbatasan jumlah sumber daya pengelola informasi atau petugas data dan informasi di Kelurahan Kebon Jeruk. 

Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait keterbukaan informasi publik dan pengelolaan data tersebut, maka PPID Kelurahan Kebon Jeruk terus aktif mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Sosialisasi tersebut yang diikuti baik secara online melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting ataupun secara luring. 


B. Pelayanan Informasi Publik 

Pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi juga disediakan secara langsung melalui desk/meja pelayanan informasi dan disediakan setiap hari kerja yang dimulai pada pukul 08.00 Wib s/d pukul 16.00 Wib. Pemohon informasi dapat menyampaikan permohonan informasinya secara langsung ataupun secara online melalui portal/website yang terpusat pada PPID Kota Administrasi Jakarta Barat. 

Keseluruhan pelayanan informasi publik pada PPID Kelurahan Kebon Jeruk telah disesuaikan dengan Alur Mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah tersedia.