PPID - Wilayah

Maklumat Pelayanan Informasi

MAKLUMAT PELAYANAN PPID


DENGAN INI KAMI SELURUH APARATUR KELURAHAN KEBON JERUK ADMINISTRASI JAKARTA BARAT, MENYATAKAN :


  1. SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN
  2. AKAN MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS.

BERSEDIA MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN YANG BERLAKU, APABILA PELAYANAN YANG DI BERIKAN TIDAK SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DI TETAPKAN .Maklumat PPID 

PPID Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Administrasi Jakarta Barat berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk : 

1. Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan Misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berorientasi pada pelayanan publik; 

2. Memberikan kemudahan kepada publik dan mendapatkan informasi yang diperlukan dengan mudah dan sederhana; 

3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan; 

4. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan; 

5. Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 

6. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik; 

7. Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik; 

8. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani; 

9. Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.